Kongres Ulama Perempuan Indonesia Bicara Kekerasan Seksual & Pernikahan Anak

Bagikan Artikel ini

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) untuk pertama kalinya diselenggarakan pada 25 – 27 April 2017 di Cirebon, atas kontribusi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Rutgers WPF melalui Rahima sebagai mitra dari program Prevention+ Rutgers WPF Indonesia di acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut. Ulama-ulama perempuan dari seluruh Indonesia berkumpul di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy di Babakan Ciwaringin dan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait berbagai masalah-masalah di masyarakat.

Kongres ini menghasilkan tiga pendapat hasil musyawarah dan ditutup oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Salah satu hasil musyawarahnya antara lain terkait dengan kekerasan seksual dan pernikahan anak. Berikut hasil rekomendasinya.

Rekomendasi Ulama Perempuan soal Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual = Haram

Bagian pertama dari hasil musyawarah KUPI tentang kekerasan seksual secara tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang haram. Alasannya?

“Kekerasan seksual dalam bentuk di luar atau dalam pernikahan adalah haram karena melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam Islam.”

Korban kekerasan seksual harus dilindungi.

Banyak kasus di mana korban kekerasan seksual kemudian dijauhi oleh masyarakat dan diperlakukan secara tidak adil oleh aparat. Korban kekerasan seksual kerap dituduh “mengundang” kekerasan seksual karena perilaku atau pakaian mereka yang dianggap merangsang. Menanggapi ini, KUPI menyatakan bahwa:

“…perkosaan tidak sama dengan perzinahan baik secara pengertian dan pembuktian hingga pada hukuman.”

Negara wajib memenuhi hak korban.

Hasil musyawarah tersebut tidak hanya menghimbau masyarakat untuk berlaku adil kepada korban kekerasan seksual. KUPI  mendorong negara untuk memenuhi hak korban dan melindungi korban agar masa depannya tetap terjamin dan ia bisa membangun hidup yang layak.

“Negara dalam kasus kekerasan seksual wajib hadir untuk menjamin pemenuhan hak-hak warga negara, termasuk korban.”

Lebih jauh lagi, hasil musyawarah tersebut mengecam perilaku aparat negara yang mempersulit proses hukum bagi korban kekerasan seksual, apalagi aparat yang malah mendiskriminasi korban dan bahkan menjadi pelaku kekerasan seksual.

“Jika negara melakukan pengabaian, mempersulit, dan menyia-nyiakan hak warga negara khususnya korban kekerasan seksual maka negara telah dzalim dan melanggar konstitusi. Tidak hanya itu, bahkan negara atau pihak berwenang melakukan kekerasan seksual maka sepatutnya dihukum lebih berat (taqlidu al uqubah).”

Rekomendasi Ulama Perempuan soal Pernikahan Anak

Pernikahan anak wajib dicegah.

Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2014, sekitar 11,75% perempuan berusia 15-19 tahun sudah menikah atau pernah menikah. Jelas, menikah di usia semuda itu ada banyak risikonya, mulai dari segi kesehatan fisik, hingga psikis. Maka, hasil musyawarah dari KUPI mewajibkan kita semua mencegah pernikahan anak.

“…pernikahan anak terbukti membawa kemadharatan sehingga wajib hukumnya mencegah. Ada pun pihak yang mempunyai tanggung jawab melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orang tua, keluarga, masyrakat, pemerintah, dan negara.”

Korban pernikahan anak wajib dilindungi secara hukum.

Ada dua hal yang rancu di Indonesia. Menurut UU No. 1 tahun 1974, batas minimal seorang perempuan boleh menikah adalah saat ia berusia 16 tahun. Padahal, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebut bahwa anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk masih dalam kandungan.” Artinya? Secara teknis, Indonesia memperbolehkan pernikahan anak. Maka, dalam rekomendasinya, KUPI menyatakan secara tegas bahwa:

“…korban pernikahan anak tetap mendapatkan haknya mulai dari pendidikan, kesehatan, pengasuhan juga perlindungan. Untuk itu KUPI merekomendasikan agar pemerintah mengubah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun.”

Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.